Ambulans Laut dan Nyawa yang Dipertaruhkan

oleh -60 views

Pemikiran Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa perlindungan hukum adalah jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Sementara Satjipto Rahardjo melihat hukum sebagai alat untuk melindungi hak asasi manusia.

Dalam konteks BAHIM, pertanyaannya sederhana: apakah warga kepulauan sudah mendapatkan perlindungan yang sama dengan warga perkotaan?

Jika pasien di wilayah kepulauan harus menunggu berjam-jam, atau bahkan menggunakan sarana transportasi seadanya, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural.

Asas non maleficence dalam etika medis menegaskan bahwa pelayanan tidak boleh memperburuk kondisi pasien. Namun ketika pasien stroke dibonceng motor, atau ibu hamil menempuh perjalanan panjang tanpa pengawasan medis, maka risiko terhadap keselamatan menjadi nyata.

Di sisi lain, asas justice menuntut distribusi layanan yang adil. Satu ambulans untuk tiga pulau jelas tidak mencerminkan prinsip keadilan tersebut.

Baca Juga  Nyalakan Obor Pattimura, Wabup Nabire Tegaskan Semangat Perjuangan Tetap Hidup

Pemerintah Kota Ternate tidak bisa lagi menunda pembenahan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem rujukan di wilayah kepulauan adalah keharusan.

Penambahan minimal dua unit ambulans laut bukan lagi opsi, melainkan kebutuhan mendesak. Selain itu, sistem respons cepat harus diperkuat, fasilitas kesehatan di pulau-pulau ditingkatkan, dan layanan rujukan dipastikan berjalan 24 jam.

No More Posts Available.

No more pages to load.