Amnesia Sosial di Balik Wacana Pilkada lewat DPRD

oleh -406 views

Buah hasil dari tuntutan itu, akhirnya disahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Pilkada langsung.

Kendati begitu, berdasarkan catatan sejarah, pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang melibatkan partisipasi rakyat baru dilaksanakan 7 tahun setelahnya, yakni pada 2005.

Pada 2014, kepala daerah sempat kembali diputuskan dipilih melalui perwakilan DPRD. Namun, aturan ini tak terlaksana setelah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono membuat beleid yang membatalkan keputusan tersebut.

Sejak itu, yakni Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, hingga Pilkada 2024 terus digelar secara langsung.

Namun, hal ini tidak serta merta mengubah cara pandang sebagian elite terhadap masa lalu mereka. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penerapan sistem pemilihan langsung, baik di tingkat nasional maupun daerah merupakan respons terhadap praktik politik oligarkis yang berlaku pada masa Orde Baru.

Baca Juga  Bassam Kasuba: Hak ASN Tetap Jadi Prioritas Meski Fiskal Daerah Tertekan

Barangkali elite politik kita lupa bahwa sistem pemilihan langsung setidaknya dapat mendemokratisasi proses pengambilan keputusan politik dengan memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam memilih pemimpin mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.