Amnesia Sosial di Balik Wacana Pilkada lewat DPRD

oleh -348 views

Oleh: Aldo Muhamad Derlan, Divisi Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

PERDEBATAN mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dan tidak langsung kembali mencuat pascapenyelenggaraan Pilkada 2024 yang dinilai carut marut.

Meski kedua metode tersebut sah secara konstitusional, dinamika politik saat ini memicu preferensi terhadap model tertentu.

Harus diakui bahwa Indonesia pascareformasi tengah berupaya menciptakan sistem demokrasi yang lebih partisipatif.

Salah satu perwujudannya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan rakyat.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak khusus menyebutkan pemilihan umum secara langsung. Namun, pemilihan umum secara langsung, menurut Aminuddin (2013), dianggap sebagai cara paling efektif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan memastikan kepala daerah memiliki legitimasi kuat.

Baca Juga  Gadis 22 Tahun di Halmahera Utara Hilang Misterius, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Usulan untuk kembali menggunakan sistem perwakilan via Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pilkada dilontarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Kamis, 12 Desember 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.