Amnesty Desak Pemerintah Bebaskan 9 WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi ke Gaza

oleh -22 views

Porostimur.com, Jakarta — Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai penangkapan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum kemanusiaan internasional.

“Pencegatan represif dan penangkapan oleh militer Israel di perairan internasional terhadap sembilan WNI dan ratusan relawan internasional dalam misi kemanusiaan ke Gaza ini jelas melanggar hak asasi manusia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2026).

Soroti Pelanggaran Hukum Internasional

Amnesty menilai tindakan Israel menangkap warga sipil tak bersenjata yang menjalankan misi kemanusiaan damai sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Selain itu, Usman juga menyampaikan solidaritas kepada keluarga para relawan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian kondisi anggota keluarga mereka.

Baca Juga  1.700 PPPK Paruh Waktu di Malteng Belum Digaji, DPRD Desak Pemkab Segera Bayar

“Belum adanya kabar dari orang tercinta tentu adalah beban yang sangat berat, terlebih di tengah situasi yang penuh risiko seperti ini,” katanya.

Pemerintah Diminta Ambil Langkah Nyata

Amnesty menegaskan pemerintah Indonesia tidak cukup hanya menyampaikan kecaman, tetapi harus mengambil langkah konkret untuk menghentikan kekerasan yang terjadi di Gaza.

No More Posts Available.

No more pages to load.