Amnesty International Tuntut Pemerintah RI Bebaskan 5 Aktivis Politik Maluku

oleh -137 views

@porostimur.com | Jakarta: Amnesty International Indonesia mendesak Mabes Polri segera memerintahkan Polda Maluku membebaskan lima aktivis politikyang ditangkap dan ditahan di Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Selatan, dengan tanpa syarat.

Kelimanya ditangkap karena memasang bendera Benang Raja, simbol kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) di sebuah rumah warga.

Dari lima yang ditangkap polisi, satu diantaranya adalah seorang pensiunan guru berusia 80 tahun bernama Izak Siahaja, pada Sabtu 29 Juni 2019.

Hingga hari ini mereka masih ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan ingin melakukan “makar” hanya karena memasang bendera RMS di dalam sebuah ruangan di rumah milik Izak.

Keempat aktivis lainnya adalah istri Izak Vely Siahaja/Werinussa yang merupakan seorang pendeta berusia 70 tahun, Marcus Noja (42), Harjohn Noja (34) dan Basten Noja (30). Mereka terancam pidana makar di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP.

Baca Juga  Polisi Jadwalkan Periksa Anggota DPRD Rivai Sether Senin Depan Terkait Kasus Laka Lantas

“Memasang bendera untuk menunjukkan ekspresi politik bukanlah merupakan sebuah bentuk kejahatan. Terlebih yang terjadi pada para aktivis politik yang melakukan aksinya dengan damai, termasuk mereka yang mendukung kemerdekaan, memiliki hak menyatakan pandangan politik mereka,” sebut peneliti senior Amnesty International Indonesia Papang Hidayat.