Pada November 2015, aktivis pro-kemerdekaan Papua Filep Karma dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di penjara karena ekspresi politiknya yang damai.
Pada Desember 2018, seorang tahanan nurani dari Maluku yang menjalani hukuman 15 tahun karena tuduhan makar, Johan Teterissa, dibebaskan setelah menjalani hukuman lebih dari 11 tahun penjara.

Sementara yang lainnya dibebaskan setelah menjalani keseluruhan hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap mereka secara tidak adil atau meninggal di dalam penjara.
Dalam beberapa tahun terakhir Amnesty International mencatat jumlah aktivis politikdi Papua dan Maluku yang dituntut dengan pasal-pasal makar menurun.
Papang menambahkan Amnesty International tidak mengambil posisi apapun akan status politik dari provinsi apa pun di Indonesia, termasuk seruan untuk kemerdekaan.
“Namun, organisasi kami percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga termasuk untuk mengadvokasi suatu solusi politik,” imbuhnya.(red)




