“Polisi harus segera dan tanpa syarat membebaskan mereka dan menjamin kebebasan berekspresi bagi orang-orang yang ada di Maluku,” kata mantan aktivis KontraS ini.
Berdasar informasi yang diperoleh Amnesty International Indonesia, kelima tersangka tersebut ditahan di Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease tanpa didampingi pengacara.

Amnesty International menganggap lima aktivis politik Maluku tersebut sebagai para tahanan hati nurani (prisoners of conscience) yang dipenjarakan semata-mata karena mengekspresikan pandangan politik mereka dengan jalan damai. Karenanya, mereka harus segera dibebaskan tanpa syarat.
“Selama kelima orang itu masih ditahan, kepolisian di Maluku harus menjamin tidak ada praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya terhadap mereka. Polisi juga harus menjamin mereka mendapatkan akses terhadap pengacara yang dipilih oleh mereka untuk mendapatkan bantuan hukum. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendampingan pengacara saat menjalani proses hukum.,” tutur Papang.
Amnesty International menyambut baik pembebasan setidaknya 60 tahanan hati nurani dari Papua dan Maluku selama pemerintahan Jokowi di periode pertamanya sebagai presiden.

Pada Mei 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima aktivis politikPapua dan berjanji untuk memberikan grasi atau amnesti kepada aktivis lainnya.




