Amnesty Kecam Penangkapan Empat Warga Adat Tananahu, Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi

oleh -12 Dilihat
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai penangkapan tersebut kembali menunjukkan pola berulang, di mana proyek-proyek ekonomi berskala besar justru mengorbankan hak-hak masyarakat adat.

Porostimur.com, Ambon – Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang diamankan aparat kepolisian usai memprotes dugaan penggusuran lahan adat untuk proyek hilirisasi pemerintah.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai penangkapan tersebut kembali menunjukkan pola berulang, di mana proyek-proyek ekonomi berskala besar justru mengorbankan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, konflik di lahan adat Awaya seluas 3.458 hektare berakar pada sengketa legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dipersoalkan warga karena diduga telah berakhir sejak 2012.

“Masyarakat adat Tananahu berhak menuntut kejelasan legalitas lahan tersebut. Namun, alih-alih mengedepankan dialog dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA), pihak perusahaan justru mengerahkan alat berat secara sepihak,” kata Wirya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai aksi yang dilakukan warga merupakan bentuk pembelaan terhadap ruang hidup dan hak ulayat mereka, sehingga respons aparat dengan menetapkan warga sebagai terduga pelaku tindak pidana berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap protes damai.

No More Posts Available.

No more pages to load.