Selain itu, Amnesty mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan, termasuk program hilirisasi nasional, tidak boleh mengesampingkan hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Polisi Tetapkan Empat Warga sebagai Terduga Pelaku
Sebelumnya, empat warga adat Negeri Tananahu berinisial JR, JL, YR, dan ET ditangkap aparat kepolisian setelah terjadi aksi protes terhadap aktivitas penggusuran lahan adat di kawasan Awaya.
Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, menyebut aksi warga dipicu masuknya alat berat milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ke lahan adat seluas 3.458 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan pabrik pala dan kelapa dalam rangka mendukung program hilirisasi pemerintah.
Sementara itu, Polres Maluku Tengah menyatakan keempat warga tersebut berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana perusakan barang dan penganiayaan. Proses pemeriksaan masih berlangsung.
Polisi juga mengaitkan penangkapan tersebut dengan dugaan ancaman terhadap salah seorang staf PTPN saat warga memblokade akses menuju area perkebunan dan mendatangi kantor perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat adat Tananahu menegaskan mereka tidak menolak program hilirisasi komoditas pala dan kelapa yang dicanangkan pemerintah. Namun, mereka meminta status hukum lahan yang menjadi objek sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara terbuka sebelum perusahaan melanjutkan aktivitas di kawasan tersebut.






