Anak 9 Tahun di Tikep Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas

oleh -257 views

Porostimur.com, Tidore – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Sigela, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.

Pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun itu, dilaporkan pada, Senin (18/7/2022), sekitar pukul 10.00 WIT.

Dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini, diduga terjadi pada tanggal 14 Juli 2022 dengan terlapor KY (15) tahun.

Sementara korban dalam kasus pencabulan tersebut berinisial IAT (9) yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sigela, Desa Sigela.

“Sesuai kronologisnya, bahwa pada 14 Juli 2022 pukul 12.00 WIT, KY (15) membujuk korban (AIT) dengan uang sebesar Rp1000 untuk membeli cabut lot. Namun, pada kenyataannya KY membawa korban ke ruang kelas SDN Sigela dan langsung melakukan aksi pencabulannya,” ungkap Kasi Humas Polres Tikep Iptu. Irwansyah, Senin (18/7/2022).

Baca Juga  5 Zodiak yang Paling Sulit Dibohongi Memiliki Instingnya Tajam Banget

Irwansyah mengatakan, pada beberapa hari kemudian, Ibu korban melihat kejanggalan yang terjadi pada diri korban yang sulit berjalan, sehingga ditanya oleh Ibunya dan korban mengaku telah dicabuli KY.

Dengan melihat kondisi tubuh korban yang kurang baik, ibunya bersama keluarga mendatangi Polsek Kecamatan Oba untuk melaporkan kejadian dimaksud.

No More Posts Available.

No more pages to load.