Kapoldasu Panca juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikenderai Marsal Harahap, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kwitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,” denagan hukan mati atau seumur hidup. sebut Kapolda Panca.
Pengembangan akan terus dilakukan disebutkan ada salah satu Oknum dari satuan yang terlibat dalam kasus ini. Masih kita dalami.
Untuk itu Kapolda juga mengajak Pangdam Bukit Barisan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap, salah satu oknum disebutkan berisial A saat konferensi pers.
Namun secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam Bukit Barisan menindaklajuti hasil dari investasi yang diakukan kepolisian.




