Anggota DPRD Pulau Morotai yang Aniaya Warga Halbar Resmi Tersangka

oleh -245 views

Porostimur.com, Jailolo – Polres Halmahera Barat (Halbar) secara resmi menetapkan oknum anggota DPRD Pulau Morotai Yafet Sidigol, bersama adik kandung Yansen Sidigol, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga Halmahera barat (Halbar) bernama Mus Daud Jalil.

Penetapan dua orang tersangka ini, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Bakri Syahruddin, didampingi Kasi Humas dan Kanit Pidum, di Aula Vicon Mapolres Halbar, Jumat (17/1/2025).

Reskrim Polres Halbar AKP Bakri Syahruddin menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1, subsider Pasal 351 ayat 1, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dengan ancaman hukumannya Pasal 170, pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat 1 ancamannya paling lama 2 tahun 5 bulan,” ungkapnya.

Bakri bilang, kasus tersebut saat ini dalam tahapan pemberkasan berkas perkara dan akan dilakukan penyerahan tahap 1 dalam waktu dekat.

Baca Juga  Masih Bertahan di Atas Rp18.000 per Dolar AS, Rupiah Berisiko Melemah ke Rp19.000

“Sekarang kami dalam tahapan pemberkasan berkas perkara. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan penyerahan tahap satu ke Kejari Halbar,” kata Kasar Reskrim.

Dirinya menambakan bahwa, bahwa kasus tersebut terdapat 3 saksi yang diperiksa polres halbar sebelum dilakukan penahanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.