Bripka F sebelumnya telah dilaporkan W ke provost Polairud. Ia pun telah disidang pada September 2021 hingga dijatuhi hukuman berupa penundaan pangkat dua periode dan kurungan badan selama 21 hari.
Sayangnya, hukuman tersebut tidak memberi efek jera bagi Bripka F. Usai menjalani masa hukumannya ia masih melakukan tindak kekerasan.
“Selesai dari sidang itu mulai September sampai Desember terjadi kekerasan kurang lebih sebanyak 8 kali,” kata W.
Selaku korban, W berharap dirinya bisa mendapat keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan suaminya sendiri.
“Saya harap dapat diproses seadil-adilnya, secara hukum yang berlaku lah,” timpalnya. (red/tsc)




