Aniaya Wartawan, Ponakan Wakil Walikota Tikep Terancam 3 Bulan Penjara

oleh -227 views

Tak menunggu lama, korban langsung mendatangi Polres Tidore Kepulauan dengan tujuan membuat laporan pengaduan.

“Untuk pasal yang dipakai dalam kasus ini yaitu, pasal 351 ayat 1, akan tetapi setelah kita telusuri lagi, unsur pasal 351 tersebut bahwa barang siapa yang mengajak, melakukan penganiyaan menyebabkan korban menglami luka dan tidak berakibat tidak menjalankan aktifitas selama 3 hari,” paparnya.

Namun, pasal tersebut tidak bisa kami terapkan, karena tidak memenuhi unsur dari pasal 351. Makanya alihkan ke pasal 352 KHUP ayat 1 berbunyi, bahwa penganiyaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan atau jabatan atau pencaharian diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.

Baca Juga  Wakapolda Stephen Napiun Ditunjuk Jadi Pjs Kapolda Maluku Utara

Menurutnya, dari tindaklanjut kasus ini, pasal tersebut dikatakan tindak pidana ringan.

“Terkait propgres tentang kasus penganiyaan tersebut, kita akan melaksanakan sidang yang direncanakan pada 8 September 2022 nanti,” tukasnya.

Terkait pelaksanaan sidang tersebut kata Kapolres Setyo Agus Hermawan, Dia sudah memerintahkan Kasat Sahbara bisa mengkoordinasikan dengan pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk melaksanakan sidang, karena tersangka ingin melakukan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.