Porostimur.com, Tidore – Tersangka kasus penganiayaan wartawan Cermat Nurkholis Lamau terancam tiga bulan penjara.
Tersangka Arianto Maradjabesy direncanakan menjalani sidang pada 8 September mendatang.
Hal ini diungkap Kapolres Tidore Kepulauan AKBP. Setyo Agus Hermawan, S.IK, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/9/2022).
Setyo menjelaskan, kejadian itu berawal, saat korban membuat tulisan opini dengan judul” Hirup Debu Batubata Dapat Pahala” di lamanya berita cermat patner kumparan.com pada 30 Agustus 2022.
Sementara kasus penganiyaan terhadap Nurkholis Lamau ini, terjadi pada 31 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Arianto Maradjabesy, ponakan dari Wakil Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen.
“Dari kasus yang kami tangani ini, korban mendatangi Polres Tidore pada pukul 12.00 WIT untuk melaporkan kejadian penganiyaan yang dialami di rumahnya, Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Kapolres bilang, dari laporan yang diterima di SPKT, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi sebanyak dua orang.
“Yang pertama, Nurjanah Yahya, istrinya korban, kedua, ipar korban, bahkan tersangka, Arianto Maradjabesy,” tutur Kapolres Setyo.









