Aniaya Wartawan, Ponakan Wakil Walikota Tikep Terancam 3 Bulan Penjara

oleh -211 views

Sesuai pertanyaan dari teman-teman wartawan tentang undang-undang Nomor 40 tahun 1999, Kapolres mengatakan, dirinya bersama personil dari Reskim telah melakukan pengkajian.

“Kalau khususnya pada pasal 1 atau yang lain, berdasarkan ketentuan yang mengatur terkait pers, tetapi di pasal 4 itu, mengatur tentang badan hukum atau yang menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik,” ujarnya.

Kapolres menanggapi pertanyaan dari wartawan tentang kehadiran Muhammad Sinen yang tiba di SPKT Polres Tidore.

“Tujuan Muhammad Sinen ingin bertemu dengan korban, tetapi di Polres Tikep, dirinya sempat marah-marah, apabila tidak terima, silahkan buat surat pengaduan kembali,” tambah Kapolres.

Hal itu, kita harus melihat situasi yang terjadi. Karena saudara MS datang ke Polres tidak melalui mekanisme dan langsung marah kepada korban yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan berita acara di bagian SPKT.

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Malra, Festival Pendidikan Tampilkan Sinergi Sekolah dan Ekonomi Kreatif

Melihat kejadian itu, Kasat Sahbara langsung melerai dan membawa MS keluar dari SPKT, dan langsung pergi meninggalkan kantor Polres Tidore.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Tidore memanggil tersangka untuk meminta maaf atas perbuatannya di hadapan wartawan.

“Saya atas nama Arianto Maradjabesy pada Sabtu 3 September 2022 pukul.12.00 WIT memohon maaf kepada korban atas tindakan hukum yang saya lakukan. Hal ini akan saya jadikan sebagai pembelajaran dan pengalaman untuk saya dikemudian hari. Dalam menghadapi suatu masalah untuk memperoleh suatu informasi,” ujarnya singkat. (Len)

No More Posts Available.

No more pages to load.