APEL Malut Desak KPK Periksa Sherly Tjoanda dan David Glen Terkait Dugaan Tambang Illegal

oleh -771 views
Aliansi Peduli Lingkungan Maluku Utara di Jakarta (APEL Malut–Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (11/3/2026). Foto: Repro/AI

“Sanksi itu dijatuhkan atas dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda,” ujarnya.

Satgas PKH sebelumnya menyatakan PT Karya Wijaya diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut tidak menempatkan dana jaminan reklamasi serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah.

Mineral Trobos dan Nama David Glen Oei

Selain PT Karya Wijaya, APEL Malut–Jakarta juga menyoroti PT Mineral Trobos. Perusahaan ini tercatat berdiri pada Desember 2022 dengan modal awal Rp1 miliar.

Berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, komposisi saham PT Mineral Trobos dimiliki oleh Lauritzke Mantulameten sebesar 90 persen, sementara Fabian Nahusuly memegang 10 persen saham sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama.

Namun, Rahmat menyebut bahwa terdapat dugaan keterlibatan pihak lain sebagai pemilik manfaat di balik perusahaan tersebut.

Baca Juga  Perkuat Layanan Sosial dan Kesehatan, Pemkab Malra Rujuk Pasien ODGJ ke Ambon

“David Glen Oei yang juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United disinyalir merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner di balik struktur formal perusahaan,” kata Rahmat.

No More Posts Available.

No more pages to load.