Arnold Musa Desak Polres Halbar Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Nama Baik 3 Marga

oleh -834 views

Porostimur.com, Jailolo Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tongute Goin, Arnold Musa, meminta Kepolisian Resor Halmahera Barat (Polres Halbar) untuk serius dan segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang telah dilayangkan oleh Kepala Desa Tongute Goin Rony S, pada Selasa (8/7/2025).

Arnold menegaskan bahwa kasus tersebut menyangkut kehormatan tiga marga, dan telah disebarkan melalui platform media sosial Facebook. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar menjadi preseden dan memberikan efek jera.

“Saya mempertegas kepada Polres Halbar agar laporan dugaan pencemaran nama baik atas ujaran kebencian yang diposting melalui media elektronik dapat diseriusi dan dipercepat prosesnya,” tegas Arnold saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca Juga  Van Dijk Jadi Penentu, Liverpool Curi Tiga Poin di Kandang Sunderland

Ia menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam regulasi tersebut, lanjutnya, terdapat pasal-pasal yang mengatur sanksi terhadap perbuatan serupa.

“Ini harus ditegakkan proses hukumnya karena ada dasar hukum yang jelas dan bukti berupa tangkapan layar postingan Facebook. Jangan sampai hal seperti ini dibiarkan, karena dapat menyinggung martabat keluarga besar tiga marga yang disebutkan,” ujar Arnold.

No More Posts Available.

No more pages to load.