Kalimat sakinah, mawaddah, warahmah sering kali terdengar dalam acara pernikahan, baik dalam khutbah, undangan, maupun doa yang dipanjatkan untuk pasangan yang baru menikah. Kalimat ini memiliki makna mendalam yang berakar dari ajaran Islam.
Hal tersebut dijelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 21. Allah SWT berfirman,
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan tiga kata kunci, yakni sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang menjadi tujuan utama dalam sebuah pernikahan. Sakinah artinya ketenangan, mawaddah mengacu pada cinta kasih, dan rahmah diartikan sebagai rahmat atau kasih sayang. Ketiganya menggambarkan hubungan ideal yang diharapkan tercipta antara suami dan istri dalam suatu pernikahan.