Porostimur.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan baru soal murasi pegawai. Kali ini, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bakal langsung dimutasi.
Ia menyampaikan, hal itu merujuk pada evaluasi kinerja terhadap ASN yang dilakukan lebih singkat. Mulanya, evaluasi tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.
“Selama ini banyak sekali keluhan karena sebelum 2 tahun tidak bisa dimutasi, maka, banyak pemerintah daerah usul lincah cepat tidak bisa mutasi sebelum 2 tahun, nah karena pelayanan kinerjanya biasanya setiap tahun,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Senin (13/11/2023).
Anas menuturkan, terkait aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN nantinya diatur jika evaluasi pegawai akan dipersingkat.
“Maka, sekarang dalam setahun penilaian kinerjanya minimal 4 kali, sehingga kalau memang buruk, tidak harus menunggu 2 tahun,” ujarnya.
“Mereka jadi kepala dinas pasar, tiba-tiba pasar kotor semua, tidak jalan, tidak bersih, masa harus tunggu 2 tahun (baru) mutasi? Kalau kinerja 3 bulan memang tidak bagus mereka nanti bisa diusulkan dengan perjanjian kinerja,” tambahnya.