“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja sama, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Maruarar.
Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, BPS RI, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
(AR/YZ)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









