Bidik 1,1 Juta Rumah Penerima BSPS
Dalam pelaksanaannya, SEB mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat.
Kementerian ATR/BPN bersama kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah akan mendukung percepatan pendaftaran tanah agar prosesnya berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Nusron menjelaskan, program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Menurutnya, prioritas saat ini adalah penyelesaian sertifikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelasnya.
Validasi Data Jadi Kunci
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data agar program benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara bersama oleh seluruh kementerian, lembaga, dan mitra yang terlibat sehingga data penerima semakin akurat.









