Awal Mula Kelakuan Pasutri Polisi Calo Rekrutmen Polri di Ambon Terbongkar

oleh -277 views

Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku mengungkap kasus pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi berinisial Brigpol APM dan dan Briptu RR di Ambon, Maluku, diduga melakukan penipuan modus calo penerimaan Polri. Pasutri itu menipu 21 korban dengan meraup keuntungan hingga Rp4,9 miliar.

Kasus tersebut bermula setelah anggota Bidpropam Polda Maluku mendapati informasi terkait sepak terjang kedua oknum polisi itu dalam seleksi penerimaan Polri pada awal Oktober 2024. Anggota Bidpropam Polda Maluku itu lalu membuat laporan polisi model A pada 31 Oktober 2024.

“Setelah membuat laporan polisi, pihak Bidpropam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mendapati keduanya terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga  Peringati Hari Anti Tambang 2026, Aktivis Soroti Dampak Ekologis Industri Nikel di Teluk Weda

Dari situlah Brigpol APM terungkap bertugas meyakinkan 21 calon siswa (casis) tamtama dan bintara dengan iming-iming lulus seleksi penerimaan Polri tahun 2024. Dia pun meminta uang dari para korban dan istrinya, Briptu RR menampung uang di rekeningnya.

“(Eks) personel Biddokkes Polda Maluku itu, menjanjikan dapat meluluskan casis tamtama dan bintara Polri. Dari hasil pemeriksaan terdapat 21 korban, sementara yang teridentifikasi 10 korban dengan total kerugian Rp 2,89 miliar. Dia pun baru mengembalikan Rp 167 juta,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.