Porostimur.com, Saumlaki — Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menangkap seorang pria berinisial YM (43) yang diduga telah memperkosa anak kandungnya sebanyak 50 kali, hingga korban kini hamil empat bulan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Wuarlabobar, Senin (20/10/2025).
Pemerkosaan Berulang Sejak Korban Berusia 14 Tahun
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa perbuatan bejat pelaku terjadi di rumahnya di Kecamatan Wuarlabobar sejak korban berusia 14 tahun.
“Pemerkosaan berulang kali sejak korban berusia 14 tahun itu akhirnya terbongkar usai ibunya mencurigai perubahan fisik putrinya,” ujar Riffaat, Rabu (22/10/2025).
Pelaku sempat melarikan diri begitu kasusnya terungkap, namun berkat gerak cepat aparat Polsek Wuarlabobar dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, YM berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Kondisi Korban dan Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, Riffaat menuturkan, meski korban kini hamil empat bulan, pelaku masih sempat melakukan pemerkosaan. Saat ini, YM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Meski sudah menyetubuhi anaknya 50 kali, tetapi korban dalam kondisi hamil empat bulan masih juga disetubuhi. Atas perbuatan ini, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Riffaat.
Ancaman Hukum Pelaku
YM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.








