Porostimur.com, Ambon – Polemik pembangunan konstruksi di bantaran Sungai Waitomu, kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, terus menjadi sorotan. Setelah mendapat perhatian DPRD, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil, kini DPD Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku mempertanyakan langkah pengawasan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Maluku dan Satpol PP Kota Ambon.
Ketua DPD GASMEN Maluku M. Abd Rifki Derlen, S.AP., meminta pemerintah daerah menjelaskan status pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan Kodam XV/Pattimura tersebut, terutama terkait persyaratan administrasi, tata ruang, lingkungan, dan ketentuan teknis.
“Kalau memang bangunan ini belum memiliki izin yang jelas, mengapa Satpol PP tidak menertibkan? Ada apa? Apakah takut? Ini harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai tindakan pengawasan dari pemerintah,” tegas Rifki.
Ia menjelaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa Satpol PP sengaja membiarkan pelanggaran, melainkan desakan agar pemerintah menyampaikan hasil pengawasan dan dasar hukum dari tindakan yang telah dilakukan.
GASMEN Minta Kejelasan Pengawasan dan Legalitas Pembangunan
GASMEN meminta Satpol PP Provinsi Maluku dan Satpol PP Kota Ambon menjelaskan apakah laporan mengenai pembangunan tersebut telah diterima, apakah pemeriksaan lapangan sudah dilakukan, serta apakah terdapat temuan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.









