Porostimur.com, Jakarta – Babak baru yang mengejutkan tersaji dalam sidang sengketa lahan tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Fakta-fakta terbaru yang muncul di ruang sidang berpotensi membalikkan tuduhan terhadap dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang sebelumnya dinilai bersalah dalam perkara pemagaran wilayah tambang.
Selama ini, sengketa antara kedua perusahaan berpusat pada asumsi bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka saling berdempetan. Namun persidangan justru menghadirkan fakta berbeda yang mematahkan dugaan tersebut.
IUP Dipisahkan Lembah, Bukan Berdempetan
Kuasa hukum terdakwa, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa IUP PT WKM dan PT Position ternyata tidak saling bersentuhan. Keduanya dipisahkan oleh sebuah lembah yang secara topografi jelas menggugurkan asumsi adanya tumpang tindih wilayah operasional.
Temuan paling krusial adalah terungkapnya pembangunan jalan baru oleh PT Position di kawasan yang disebut sebagai hutan perawan (virgin forest) milik PT WKM. Padahal dalam perjanjian awal, jalan tersebut diklaim berstatus existing atau sudah ada sebelumnya.
“Sekarang sudah dibangun jalan nih. Artinya apa? Salah dong perjanjiannya. Ini kan bukan existing jalannya. Di perjanjiannya mereka existing,” ujar Rolas usai persidangan.










