Dikatakan Suwandi, bagi Kades dan Ketua BPD yang tidak menyelesaikan dokumen penegasan tapal batas desa maka Kades dan BPD tersebut ikut memperhambat Desa tidak diakui Negara.
Tujuh Kades dan tujuh Ketua BPD dan sejumlah Sekdes Se Mangoli Utara yang menghadiri rapat tersebut adalah Pj Kades Falabisahaya dan Ketua BPD, Kades Desa Pastabulu dan Ketua BPD, Pj Kades Minaluli, Kades Modapuhi, Kades Modapuhi Trans, Pj Kades Saniahaya, Pj Kades Modapia dan Pj Kades Desa persiapan Rawa Mangoli. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









