Porostimur.com, Sanana – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Suwandi H Gani kembali menggelar rapat bersama Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara pada Jumat (7/7/2023).
“Hari ini rapat yang kedua kali di Falabisahaya untuk membahas terkait penegasan tapal batas di 7 Desa di Mangoli Utara,” kata Suwandi.
Ia menegaskan bahwa para Kades, Sekdes dan Ketua BPD agar mempercepat proses tapal batas desa, khususnya desa-desa yang dokumen penegasan tapal batas desa dikembalikan atau belum dinyatakan lengkap.
“Saya kasih waktu dua minggu, Kades, Sekdes dan Ketua BPD agar segera menyelesaikan dokumen tapal batas desa,” tegas Suwandi.
Suwandi kembali mengingatkan kepada para Kades dan Ketua BPD bahwa dokumen penegasan tapal batas desa itu sangat penting, sebab menyangkut dengan desa anda tercatat sebagai administrasinya dan sah secara hukum.
Terkait dengan hak kepemilikan kebun atau tanaman warga yang nantinya berada di wilayah administrasi desa lain, pun tidak bermasalah.
“Misalnya, si A warga Desa Falabisahaya tapi tidak menghilangkan hak kepemilikan kebunnya yang masuk dalam wilayah adminitrasi Desa lain. Karena yang diutamakan itu Desa anda diakui Negara,” jelasnya.