Norimana juga memastikan sistem PLTS masih berada dalam masa pemeliharaan dan garansi hingga tahun 2027. Karena itu, setiap kerusakan maupun kendala teknis masih menjadi tanggung jawab pihak penyedia dan tidak membebani APBD Kota Ambon.
Ia mengatakan seluruh gangguan yang terjadi telah dilaporkan kepada penyedia. Adapun keterlambatan perbaikan sebelumnya disebabkan proses pengiriman suku cadang yang diperlukan.
“Saat ini proses perbaikan sedang berjalan sehingga diharapkan sistem PLTS dapat kembali berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya saat terjadi gangguan pasokan listrik dari PLN,” katanya.
Di akhir keterangannya, Norimana menegaskan Dinas Kesehatan menghormati fungsi kontrol masyarakat dan media terhadap pelaksanaan program pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmen Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta memastikan seluruh fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.









