Bantah Miliki Ekskavator di Wai Riuwapa, Kadis PTSP SBB Minta Pemberitaan Berimbang

oleh -31 Dilihat
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Achmad Wahyudi, membantah tegas informasi yang menyebut dirinya sebagai pemilik salah satu ekskavator yang beroperasi dalam aktivitas pengambilan material atau galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu.

Dalam surat hak jawab tersebut, Achmad juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar penyampaian hak jawab.

Melalui klarifikasi itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui sebagai pemilik ekskavator yang beroperasi dalam aktivitas pengambilan material di kawasan Sungai Wai Riuwapa.

Galian C Wai Riuwapa Masih Jadi Sorotan

Terlepas dari bantahan Achmad Wahyudi, aktivitas pengambilan material yang dikenal masyarakat sebagai galian C di Sungai Wai Riuwapa masih menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut sebelumnya telah mendapat sorotan dari masyarakat, sejumlah tokoh, DPRD SBB, hingga pemerintah daerah. Perhatian terutama berkaitan dengan aspek legalitas kegiatan, penggunaan material, dampak lingkungan, serta aktivitas kendaraan pengangkut material di sekitar lokasi.

Kawasan tersebut juga menjadi perhatian karena berada tidak jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan. Keluhan mengenai debu, lalu-lalang kendaraan pengangkut material, maupun dampak lain dari aktivitas di lokasi sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga  SKAK Malut Tolak Rencana Utang Rp1 Triliun Pemprov Malut ke Bank DKI

Sejumlah anggota DPRD SBB turut menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut dan mendorong adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai status kegiatan di Wai Riuwapa.

No More Posts Available.

No more pages to load.