Porostimur.com, Piru – Aktivitas galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, persoalan tersebut disorot dari sisi legalitas perizinan dan penegakan hukum. Ketua DPD KNPI SBB, Fahrul Kaisuku, mendesak aparat penegak hukum memastikan apakah aktivitas pengambilan material di kawasan sungai tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Menurut Fahrul, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pungutan atau pembayaran pajak. Legalitas kegiatan harus dibuktikan melalui dokumen perizinan yang sah dan kesesuaian antara izin dengan aktivitas di lapangan.
“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan, tetapi aspek legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan justru diabaikan,” kata Fahrul.
Ia menilai persoalan Wai Riuwapa perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya soal material yang diambil atau penerimaan daerah dari aktivitas tersebut, tetapi juga menyangkut siapa pengelolanya, izin apa yang dimiliki, lokasi kegiatan, hingga dampaknya terhadap sungai dan masyarakat.









