Bantah Miliki Ekskavator di Wai Riuwapa, Kadis PTSP SBB Minta Pemberitaan Berimbang

oleh -31 Dilihat
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Achmad Wahyudi, membantah tegas informasi yang menyebut dirinya sebagai pemilik salah satu ekskavator yang beroperasi dalam aktivitas pengambilan material atau galian C di kawasan Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu.

Pertanyaan yang muncul tidak hanya menyangkut legalitas aktivitas pengambilan material, tetapi juga mengenai asal-usul material, pihak yang menguasai atau mengoperasikan alat berat, hingga dugaan pemanfaatan material untuk pekerjaan infrastruktur.

Dengan demikian, persoalan Wai Riuwapa memiliki sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, mulai dari perizinan, pengawasan, lingkungan, pajak daerah, hingga penggunaan material untuk kepentingan pekerjaan konstruksi.

Klarifikasi Achmad Tak Hapus Persoalan Wai Riuwapa

Hak jawab Achmad Wahyudi secara resmi membantah informasi mengenai dugaan kepemilikan ekskavator oleh dirinya. Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menjawab keseluruhan persoalan yang berkembang terkait aktivitas galian C di Wai Riuwapa.

Status legalitas kegiatan, pihak yang menguasai atau mengoperasikan alat berat, sumber material, serta tujuan pemanfaatannya tetap merupakan hal yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi dari pihak maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Dalam konteks pemberitaan, hak jawab Achmad menjadi bagian penting untuk menghadirkan informasi yang lebih utuh dan berimbang kepada publik.

Baca Juga  PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Marquinhos Bidik Trofi Keenam

Sementara terkait dugaan adanya pelanggaran dalam aktivitas pengambilan material di Wai Riuwapa, kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.