Kerusakan Jalan Jadi Salah Satu Dasar Penentuan Prioritas
Lekransy menjelaskan, pemerintah tidak menentukan prioritas pembangunan berdasarkan agama, suku maupun golongan masyarakat di suatu wilayah.
Ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan, antara lain tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis suatu jalur bagi pelayanan umum serta kelayakan teknis di lapangan.
“Penentuan prioritas didasarkan pada tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, serta kelayakan teknis di lapangan,” jelasnya.
Pemkot, kata dia, memahami jika masih ada masyarakat yang merasakan ketimpangan kondisi jalan maupun ketersediaan air bersih di lingkungan masing-masing.
Namun, besarnya kebutuhan pembangunan tidak sebanding dengan kemampuan anggaran yang tersedia setiap tahun. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara bertahap.
“Kebutuhan perbaikan dan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Ambon sangat besar, sementara alokasi anggaran yang tersedia setiap tahun memiliki batasan dan harus dikelola secara hati-hati serta akuntabel,” katanya.
Pada 2026, Dinas PUPR telah melakukan pemeliharaan sejumlah ruas jalan di beberapa kecamatan.
Salah satunya Jalan Tsanawiyah di kawasan Kampung Kisar, Desa Batu Merah. Proses tender dengan sistem kompetisi dijadwalkan berlangsung Senin (24/8/2026), dengan pagu anggaran Rp600 juta.











