Dalam periode 2024–2026, terdapat 24 lokasi yang masuk dalam pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran, dengan total panjang jaringan mencapai 12.426 meter di wilayah kewenangan PT Perumda Tirta Yapono.
Sementara wilayah konsesi DSA mencakup seluruh kawasan Karang Panjang, Batu Merah kecuali kawasan Ruko dan Batu Merah Kampung Lama, Pandan Kasturi serta sebagian wilayah Hative Kecil.
Untuk pelayanan air bersih di kawasan Batu Merah yang berada dalam wilayah konsesi PT DSA, prosesnya masih berproses hukum dengan Pemkot Ambon.
“Pembangunan dilakukan secara bertahap dan berurutan, sesuai skala prioritas. Jadi, bukan karena latar belakang identitas wilayah, tetapi berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis,” tandas Lekransy.
Pemkot menilai pembangunan tidak mungkin dilakukan serentak di seluruh wilayah dalam waktu bersamaan. Keterbatasan anggaran, kondisi teknis dan luasnya kebutuhan membuat pemerintah harus menentukan mana yang paling mendesak untuk ditangani lebih dahulu.
Karena itu, Lekransy mengimbau masyarakat menggunakan kanal komunikasi resmi pemerintah untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program pembangunan.
“Pemerintah membuka ruang komunikasi dan informasi seluas-luasnya. Karena itu, masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak jelas. Silakan cek dan konfirmasi melalui kanal resmi pemerintah,” katanya.









