“Terus terkait denda Rp500 miliar, apakah itu bukan karena penambangan di luar areal izin pakai kawasan hutan? Yang berarti ilegal,” sentil Muslim.
Ia juga menyoroti aktivitas tambang di Pulau Gebe yang berstatus pulau kecil. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
“Terus status Pulau Gebe yang pulau kecil dilarang menambang sesuai UU,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil dengan luas ≤ 2.000 km². Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Desakan Penegakan Hukum dan Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Kritik tak berhenti pada aspek legalitas semata. Muslim Arbi bahkan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera memeriksa Sherly guna memastikan kepastian hukum.
“Nih sudah jelas dan tegas Sherly menantang penegak hukum. KPK dan Kejagung segera tegakkan hukum dengan periksa Sherly Tjoanda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan posisi Sherly sebagai kepala daerah semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum. “Sebaiknya sebagai gubernur lebih taat UU, dengan segera menyatakan tidak lagi menambang di Gebe sebagai pemberi contoh terbaik,” ujarnya.










