Menurut UU 32/2009 tentang LH, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), dan Putusan MK terkait hak ulayat, pembangunan harus berbasis persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC), melibatkan masyarakat adat sebagai subjek, serta melindungi tanah adat dari pemaksaan proyek.
Jika Trans Kie Raha dibangun tanpa FPIC, ia tidak dapat disebut sebagai “pembangunan”, melainkan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
5. Apa yang Diabaikan: Potensi Konflik Kepentingan dalam Proyek Publik
Di ruang publik telah beredar informasi bahwa salah satu perusahaan di koridor ini—PT Karya Wijaya—dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan etis tentang konflik kepentingan, penggunaan APBD untuk memperkuat bisnis keluarga atau jaringan politik, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam menentukan trase jalan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), konflik kepentingan jenis ini wajib dihindari.
Proyek publik tidak boleh menguntungkan pejabat yang sedang menjabat atau pihak yang terhubung langsung dengannya.
Penutup: Pembangunan Tidak Boleh Membutakan Kita
Narasi pembangunan yang indah tidak boleh menghilangkan fakta di lapangan. Trans Kie Raha bukan sekadar “jalan penghubung desa”—ia adalah koridor industri ekstraktif yang berpotensi memperlancar operasi perusahaan tambang jauh lebih besar daripada meningkatkan kesejahteraan warga.








