Dia menghimbauan” kepada usaha mikro; .dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ini, mudah-mudahan dapat digunakan sebagai mana mestinya, karena memang bantuan ini ditujukan kepada usaha mikro.
Oleh karena itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya agar dengan dana ini mereka bisa usaha,” ungkapny. (liehu)
Bantuan Produktif UMKM Di Tahun 2021 Dilanjutkan, Sekali Pencairan Rp1,2 Juta




