Porostimur.com – Piru: Sejumlah kasus dugaan korupsi pemerintah Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, diusut oleh masyarakat.
Masyarakat mencatat, ada empat kasus atau dugaan korupsi yang terungkap berdasarkan hasil penyampaian laporan pertanggung jawaban pengelolaan alokasi dana desa tahun anggaran 2017-2019 kepada pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasus pertama pembangunan rehab pasar desa atau kios milik desa dengan anggaran sebesar Rp. 159.999.995.- dan realisasi anggaran Rp. 49.997.946.-
Kedua, upah kerja gedung atau bangunan taman Rp. 48.000.000.- dengan realisasi anggaran Rp. 20.000.000.-
Kasus yang ketiga belanja modal gedung bangunan taman Rp. 111.999.995.- dengan realisasi anggaran Rp. 29.997.956.-
Terakhir, biaya internet masyarakat dengan realisasi anggaran Rp. 8.028.000.-
Keempat kasus tersebut diusut masyarakat karena laporan pertanggung jawaban tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, pemerintah desa tidak melakukan pembangunan apapun di lapangan baik itu rehab pasar desa, gedung taman dan juga penyediaan layanan internet bagi masyarakat.
Selama pengelolaan alokasi dana desa, pemerintah desa tidak pernah transparansi jumlah anggaran yang diterima atau yang dikelola kepada masyarakat, hingga adanya kasus tersebut masyarakat menduga ada banyak kegiatan atau program lainnya yang dimanipulasi oleh pemerintah Pesa Piru.





