Dari ketiga rancangan peraturan daerah tersebut antara lain Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Perubahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Pembentukan Perangkat Daerah.
Sementara kami DRPD tepatnya Bapemperda yakni, Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pengelolaan Pasar Rakyat, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah serta Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Ranperda Tentang Lembaga Adat Tanimbar Masih dalam proses Harmonisasi, pembulatan, & pemantapan konsepsi pada Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah. Harapannya proses Harmonisasi akan selesai pada awal Januari.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah sebagai implementasi Dari kebijakan pemerintahan dan politik di daerah ini bersifat mengatur dan bahkan membebani masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
“Olehnya itu sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan maka masyarakat Wajib dilibatkan untuk berpartisipasi sejak proses perencanaan pembahasan hingga pada sosialisasi Perda,” ungkap Titirloloby









