Porostimur.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan mengatur pensiun dini massal.
Sebelum sampai aturan tersebut dibahas, pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan.
Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka, yaitu melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memutuskan berhenti. Dengan demikian, ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendataan tersebut akan selesai paling lambat bulan ini. Mulai dari ASN yang akan pensiun, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN.
“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, [untuk] 5-10 tahun ke depan. Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya. Terkait data tadi, berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” kata Azwar, dikutip Sabtu (24/12/2022).




