Porostimur.com, Saumlaki – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Frederikus Deddy Son Titirloloby, S.Sos mengajak pemerintah daerah melibatkan masyarakat dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Titirloloby usai pembahasan delapan peraturan daerah yang akan ditetapkan bersama pemerintah daerah yang dihadiri langsung Penjabat Bupati Daniel Indey, S.Sos., M.Si.
“Ada delapan rancangan peraturan daerah, empat di antaranya usulan pemerintah daerah dan empat lainnya dari kami Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni empat rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Rancangan peraturan daerah tersebut antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Perpustakaan Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Kalwedo-Kidabela dan Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Sedangkan tiga rancangan peraturan daerah lainya yang diajukan oleh pemerintah Daerah belum dapat dilakukan pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Maluku dikarenakan belum terpenuhinya syarat normatif.









