Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyebut langkah itu diambil untuk memperkuat proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
“TAUD mendaftarkan laporan tipe B sebagai tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk kepada POM TNI,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, mulai dari percobaan pembunuhan berencana hingga tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, penanganan perkara sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke institusi TNI setelah ditemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan unsur militer.
Kini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai terdakwa.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









