Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras ke Polda Metro Jaya

oleh -18 views
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra, mengatakan pelimpahan dilakukan karena lokasi dan objek perkara yang dilaporkan sama dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyebut langkah itu diambil untuk memperkuat proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

“TAUD mendaftarkan laporan tipe B sebagai tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk kepada POM TNI,” ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, mulai dari percobaan pembunuhan berencana hingga tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penanganan perkara sebelumnya telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke institusi TNI setelah ditemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan unsur militer.

Kini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai terdakwa.

Baca Juga  Tiga Pendaki Masih Hilang di Gunung Dukono, Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.