Porostimur.com, Labuha – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan mengamankan seorang pria bernama Muhammad Sakir Ahmad alias Sakir atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla.
Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Sujarwo, S.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H., menyampaikan bahwa pria tersebut diamankan pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 02.30 WIT, di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, termasuk satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto 0,79 gram.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain satu sachet berisi zat yang diduga narkotika sintetis, polisi turut mengamankan 31 lembar kertas tembakau, satu jaket merek Juice Ematic berwarna hijau keabuan, satu bong kaca, satu pipet plastik yang telah dipotong menyerupai sekop, serta satu batang moncong bong kaca.
Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus rokok merek Camel berwarna kuning, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru navy, serta satu gelas atau pot berisi urine yang disebut milik terlapor.











