Bawaslu Maluku Utara Tegaskan Larangan Kampanye Sebelum 25 September

oleh -158 views

Porostimur.com, Ternate – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mempertegas larangan kampanye di berbagai media hingga 25 September 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (20/9/2024), Bawaslu menekankan pengawasan ketat terhadap penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha, menyampaikan bahwa larangan ini bersifat mutlak bagi semua pasangan calon.

“Kami menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye di media apa pun dilarang hingga 25 September. Kami berharap media ikut mematuhi aturan ini untuk menjaga keadilan selama masa kampanye,” ujar Rusli melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (23/9/2024).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP, Polda Maluku Utara, dan perwakilan media, untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengawasi jalannya kampanye.

Baca Juga  Hadiri Muscab IMM Ambon, Wali Kota Tekankan Kepemimpinan Transformatif dan Kolaboratif

Rusli menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan kampanye.

Setelah penetapan pasangan calon oleh KPU Maluku Utara pada 22 September, masa larangan kampanye akan diberlakukan hingga 25 September. Setelah periode tersebut, kampanye dapat dilanjutkan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang telah ditetapkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.