Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath dan Murad Ismail-Michael Wattimena.
Penetapan paslon berlangsung dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU Maluku, Minggu (22/9/2024). Penetapan ketiga paslon berdasarkan surat keputusan KPU Maluku nomor 74 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024.
“Kita telah menggelar rapat pleno tertutup dan telah kita tetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji, Minggu malam (22/9/2024).
Almudatsir menjelaskan, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dilakukan dalam rapat pleno tertutup merujuk Pasal 120 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat.