Porostimur.com, Ternate – Bea Cukai Ternate memusnahkan ribuan batang rokok dan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai, Senin (13/3/2023).
Pemusnahan barang ilegal tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai JL. Jenderal Ahmad Yani No.2, Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Bea cukai Kota Ternate Shinta Dewi Arin mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari kegiatan operasi dan patroli Kantor Bea Cukai Ternate sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022 di wilayah di Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari rokok dan minuman.
“Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 560 batang, Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 242.800 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 133,42 Liter dengan rincian golongan A sebanyak 11 Liter, dan golongan C sebanyak 122,42 Liter,” ujarnya.
Shinta Dewi Arin menjelaskan, dari hasil kegiatan operasi dan patroli tersebut diperkirakan petugas berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp.615.512.000,-. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-43/KBC.1903/2023 tanggal 8 Maret 2023 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.










