@Porostimur.com | Ambon : Aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk 5 orang tersangka pelaku penjambretan di atas Jembatan Merah Putih (JMP), Sabtu (31/3).
Dari 5 pelaku ini, 4 di antaranya merupakan mahasiswa pada POliteknik Negeri Ambon, sedangkan 1 sisanya merupakan karyawan swasta.
Hal ini dibenarkan Kapolres P. Ambon dan Pp. Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK, saat berhasil dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, AKP Teddi,SH,S.IK, Minggu (1/4).
Menurutnya, pembekukan kelima tersangka ini berawal dari penangkapan pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon yang dibekuk Tim Resmob Community, di Mapolsek Teluk Ambon, Karman Siwasiwan/KS.
KS, akunya, merupakan salah satu komplotan sindikat pencurian motor yang menjadi target operasi (TO) dari Tim Resmob Comunity.
”Pelaku yang kini telah diamankan di Rutan Mapolres P. Ambon dan Pp. Lease, sudah lama menjadi target operasi dari Tim Resmob Comunity, yang tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon, melainkan juga termasuk kompoltan jambret yang ada di Kota Ambon,” ujarnya.
Keempat mahasiswa tadi, jelasnya, terlibat dalam sindikat jual beli barang hasil curian dari KS.
Sementara KS sendiri, dibekuk oleh Tim Resmob Community, gabungan Anggota Satreskrim Polres P. Ambon dan Unit Buru Sergap (Buser), Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Maluku, di Mapolsek Teluk Ambon, Sabtu (31/3), sekitar pukul 20.00 Wit.
Dari tangan keempat mahasiswa tadi serta 1 orang karyawan swasta, berhasil Tim Resmob Community mengamankan barang bukti, antara lain IR alias IS (24), mahasiswa Poltek Ambon, dengan BB HP Samsung J1 mini yang dipinjamkan pelaku KS.
Dari tangan AW alias A (22), mahasiswa Polteknik Negeri Ambon, BB yang diamankan yaitu Hp Oppo seharga Rp. 500.000.
Dari tangan RC (20), mahasiswa Politeknik Negeri Ambon, BB diamankan Motor Yamaha merk Jupiter MX King yang dibeli dari pelaku KS seharga Rp. 1.000.000.
Sementara dari tangan R.K (21), mahasiswa Poltek Negeri Ambon, BB yang diamankan motor Yamaha Mio M3, yang dibeli dari pelaku KS seharga Rp 4.500.000.
Dan dari tangan SP alias Aji (28), karyawan swasta, BB yang diamankan HP Vivo, seharga Rp. 500.000.
Sebelumnya, tegasnya, KS melakukan pencurian dan penjambretan kepada Marini Makatitia (27) yang berboncengan dengan temannya Ruzlan Polanunu (28) saat menumpangi sepeda motor bernopol DE 2353 LC, di atas JMP.
”Saat melintas di atas JMP, korban yang telah dibuntuti oleh pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vino, akhirnya menarik tas milik korban Marini Makatita dari belakang yang membuat korban bersama dengan temannya, terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Desa Poka. Korban bersama saksi pun berusaha untuk mencoba mengejar pelaku ke arah Desa Poka, dan berhasil menabrak jatuh pelaku dengan sepeda motor yang ditumpanginya,” jelasnya.
Pelaku yang berhasil dibekuk oleh kedua korban ini, jelasnya, kemudian diserahkan ke Mapolsek Teluk Ambon, bersama barang bukti hasil penjambretan dan alat transportasi yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
Usai menerima laporan dari anggota Polsek Teluk Ambon, anggota Resmob Community menjemput pelaku penjambretan yang telah diamankan di Polsek Teluk Ambon, sekira pukul 23.00 Wit.
Menurutnya, KBO Reskrim Polres Ambon, Ipda Iqbal S. Bimantara,S.tr.K, memimpin langsung interogerasi pelaku, berhasil mendapatkan info tentang beberapa tempat kejadian perkara (TKP) dan nama-nama yang terlibat bersama pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut.
Sesuai hasil interogasi itu, tegasnya, diketahui lokasi tempat tinggal para pelaku lainnya yaitu Azis Rumasoreng yang pernah melakukan aksi yang serupa di beberapa tempat, namun rekannya sudah bepergian ke Kota Jakarta.
”Pada pukul 03.00 WIT, Minggu (1/4), Tim Resmob Community bersama Penyidik Pembantu Unit Ranmor yang di Pimpin langsung Oleh KBO Reskrim menuju lokasi tempat tinggal para pelaku lainnya yang bertempat di kos-kosan Asilulu depan Kampus Poltek Ambon yang berlamat di Jln Ir. M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon. Setelah di kos-kosan, anggota melakukan pemeriksaan ke kamar yang dihuni para pelaku, kemudian dari pengakuan para pelaku bahwa mereka membeli barang-barang hasil pencurian dari pelaku, Karman Siwasiwan berupa 2 (dua) Unit SMRD dan 2 (dua) buah HP,” terangnya.
Khusus untuk pelaku penjambretan dan pencurian KS, tambahnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease.
”Untuk pelaku 5 orang yang juga diamankan oleh Tim Resmob Comunity, hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan warga,yang dilakukan oleh tersangka Karman Siwasiwa. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease. Tersangka yang kini diamanakan di Rutan Mapolres P. Ambon dan Pp. Lease, disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (keket)