@Porostimur.com | Ambon : Seorang sopir angkot jurusan Kudamati, MR (35), akhirnya dipolisikan tetangganya sendiri, DW (34), gara-gara diduga mencabuli anak DW yang berada di bawah umur, BL (7).
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari Humas Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Jumat (30/3), menyebutkan kasus ini terjadi pada Minggu (25/3), pekan lalu sekitar pukul 18.00 Wit.
Perilaku tak senonoh MR ini baru terungkap setelah DW diberitahu oleh tetangganya.
Untuk membuktikan kebenaran omongan tetangganya tadi, DW kemudian memanggil anaknya BL seraya menanyakannya.
Saat itulah, BL kemudian mengaku dipangku dan dipertontonkan kemaluan MR kepadanya, di dalam rumah pelaku.
Berdasarkan pengakulan BL inilah, DW kemudian mendatangi Mapolres P. Ambon dan Pp. Lease, Rabu (28/3), sekitar pukul 16.00 Wit untuk melaporkan kasus dimaksud.
Laporan ini diterima oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P. Ambon dan Pp. Lease.
Perwira Urusan (Paur) Humas Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Ipda Agus Matatula, saat berhasil dikonfirmasi waratwan, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.
Menurutnya, terjadinya pencabulan ini tatkala korban sedang bermain dengan anak pelaku di rumah pelaku.
Untuk itu, akunya, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 290 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
”Pelaku kasus pencabulannya telah diamankan di rutan Polres P. Ambon dan Pp. Lease, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres P. Ambon dan Pp. Lease. Pelaku yang diamankan merupakan residivis dalam kasus pencabulan anak dan pernah ditahan di rutan Polres P. Ambon dan Pp. Lease,” pungkasnya. (keket)