Porostimur.com | Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara merespon pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden interim United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda. Wenda menyebut Indonesia sebagai negara teroris.
Komentar itu sebagai responsnya atas rencana pihak berwenang Indonesia untuk mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengatakan, tindak pidana yang dilakukan OPM selama ini sesuai dengan definisi Undang-undangterorisme untuk tindak pidana terorisme. Dia kemudian mengatakan bahwa penegakan hukum untuk menciptakan keamanan bukanlah tindakan terorisme.
“Penegakan hukum untuk menciptakan keamanan di masyarakat bukanlah tindak terorisme. Negara-negara di dunia juga menerapkan kebijakan serupa bagi tercapainya tertib hukum dan keamanan,” ucap Faizasyah.
Sebelumnya, Wenda, dalam keterangan tertulis hari Rabu di situs ULMWP mengatakan langkah BNPT adalah serangan yang memalukan bagi rakyat Papua Barat yang mendukung perjuangan OPM untuk Papua Barat yang bebas dan merdeka.
“Kenyataannya, Indonesia adalah negara teroris yang telah melakukan kekerasan massal terhadap rakyat saya selama hampir enam dekade,” katanya.




