BNN Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Ambon

oleh -78 views

Komitmen BNN Junjung Supremasi Hukum

Dengan putusan ini, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

Kemenangan BNN di pengadilan ini menjadi bukti bahwa lembaga tersebut selalu melaksanakan tugas berdasarkan standar operasional prosedur.

“BNN berkomitmen menjalankan kewenangan sesuai undang-undang dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Indonesia,” tegas Toton Rasyid. (Keket)

Baca Juga  Demo Kawal Kasus Arianto Tawakal di Tual Memanas, Massa Geruduk Kejari hingga Bakar Ban

No More Posts Available.

No more pages to load.